Jumat, 28 Mei 2010

Kedudukan Al Hadist



I.     Assunah dalam Tasri’ (Membuat Hukum)
Syarat islam bersumber dari :
Pertama Al Quran
Al Qur’an sebagai wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul Muhammad SAW sebagai mu’jizat dan membacanya adalah nilai sebagai ibadah, memberi pengertian yang pasti dan meyakinkan ditulis dalam mushab dimulai dari Al Fatehah sampai dengan An Nas.                    Al Qur’an sebagai pedoman hidup (QS 76:29, 81:27-28).
Kedua Assunnah
عليكم بسنتى وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدى عضوا عليها باالواجذ(رواه الترمذى )
 
Assunah yakni sabda Nabi Muhammad, perbuatan dan taqrir (ketetapan). (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)




Artinya : hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafaur rosyidin sesudahku, peganglah ia dengan teguh. Sedangkan yang dimaksud dengan taqrir : seseorang berkata atau melakukan suatu perbuatan di depan Nabi SAW dan beliau tidak mengingkarinya, / perkataan / perbuatan itu tidak dilakukan di depan beliau lalu Nabi mendengarnya dan diam serta tidak mengingkarinya.

II.    Assunah bagi Al Quran
Assunah bagi Al Qur’an adalah sebagai penjelas dan syarah, menjelaskan yang global menerangkan yang sulit, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan ayat-ayat yang ringkas. (QS 16:44).
Terkadang menerangkan dengan perkatan / perbuatan atau kadang dengan keduanya.

صلوا كما رايتمونى اصلى (رواه البخارى )
 
 


Artinya : sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat.
Pada saat haji wada’ beliau pernah bersabdah :
خُذُوْا عَنِّى مَنَا سِكَكُمْ فَلَعَلِّى لاَلْقَاكُمْ بَعْدَ عَا مِى هَذَا (رواه مسلم )

 
 



Artinya :
Ambillah daripadaku tentang cara mengerjakan Haji mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku ini (HR. Muslim)

Contoh Assunah terhadap Al Qur’an
1.       QS. 2 : 43
Dalam ayat ini tidak penjelasan mengenai jumlah sholat maupun cara mengerjakannya, tidak ada menyebutkan waktunya, begitu juga zakat berapa banyaknya, apa jenisnya, kapan lamanya dan berapa nisabnya itu semua tidak dijelaskan dalam ayat tetapi diterangkan dalam hadist.
2.       QS. 5:38
Pada ayat tersebut di atas tidak diterangkan apa yang dimaksud mencuri. Berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga pencurinya harus dipotong tangannya, dan bagian manakah yang harus dipotong , semua itu dijelaskan dalam Assunah (Al Hadist).
3.       Ketika sebagian sahabat mendapat kesulitan tentang QS. 6:82
Mereka berkata : ”Apakah kita tidak berbuat dzalim ? lalu Nabi Muhammad SAW, menerangkan kepada mereka, yang dimaksud dengan ”zalim” itu ialah : ”syirik” dan bahan memberikan dalil                       QS. 31:13”.
4.       Rasulullah SAW juga pernah menerangkan pengertian ”nisab yasir” (perhitungan mudah) dengan ”ard” (memperlihatkan) yang terdapat dalam QS. 84:7-9. Beliau menerangkan yang dimaksud dengan hisab yasir ialah hanya menampakkan amal tanpa diperhitungkan.




III.   Assunah Menetapkan Hukum Sendiri
Assunah kadang menetapkan hukum sendiri yang tidak terdapat dalam Al Qur’an.
1.       Mengharamkan me-madu perempuan dengan bibinya dari ikatan perkawinan. Adapun mahram dalam Al Quran (QS. 4 : 23)
2.       Haramnya menikahi perempuan sesusuan (rada’ah). Selain yang sudah ditegaskan dalam Al Qur’an.
3.       Haramnya binatang buas yang bertaring dan burung yang mempunyai cakar, menghalalkan bangkai ikan laut.

IV.  Kewenangan Assunah
Para ulama terkemuka bersepakat bahwa Al Hadist mempunyai kewenangan dalam menetapkan hukum yang tidak ada dalam                     Al Qur’an.
AsySyaukani berkata :
”Kuatnya kewenangan Assunah yang suci dan kemandiriannya dari menetapkan hukum adalah keharusan agama. Dalam hal ini tidak ada orang yang menentang, kecuali yang tidak mempunyai pengetahuan tentang agama Islam”
Banyak ayat-ayat Al Qur’an yang menetapkan kewenangan As-Sunah antara lain :
(1) QS. 59: 7 ; (2) QS. 4:81 ; (3) QS. 24: 63 ; (4) QS. 33:21
Ada sebuah hadist dari miqdan bin ma’di karib bahwa Rasulullah bersabda:
”Ingatlah, sesungguhnya aku diberi Al Qur’an dan yang serupa dengannya, ingatlah seorang lelaki yang kenyang perutnya akan segera bersandar pada sandaran kursinya. Ia berkata : hendaklah kalian mengambil Al Qur’an. Apa yang halal yang kamu dapati didalamnya, maka halalkan dan yang diharamkan olehnya hendaklah engaku haramkan, ingatlah, tidak halal bagimu keledai peliharaan, setiap binatang buas yang bertaring, dan barang temuan yang masih diperlukan kecuali pemiliknya tidak membutuhkan lagi. Barangsiapa yang bertamu pada suatu kaum, mereka wajib menghormatinya. Jika tidak dihormati, maka hendaklah ia mengambil harta mereka sekedar (haknya) bertamu”
Ket : Kataمثله معه  = dan yang serupa dengannya itu yang dimaksud adalah ”Assunah
q  Para sahabat jika dihadapkan pada suatu masalah, mereka mencari hukumnya. Jika mereka tidak mendapatinya di dalam Al Quran, mereka mencari hukumnya dalam Assunah dan bila tidak menemukan-nya, mereka berijtihad berdasarkan Al Quran dan Assunah beserta ushul-nya
q   
Contohnya :

Hadist mad bin Jabal merupakan dasar utama dalam masalah ini. Nabi Muhammad SAW bertanya kepada Muadz ketika diutus ke Yaman sebagai berikut : dengan apa engkau memutuskan hukum suatu perkara ? Muadz menjawab dengan Al Quran, Nabi bertanya lagi seandainya  kamu tidak mendapatinya ? Muadz menjawab ”dengan sunnah Rasulullah”, Nabi bertanya lagi, kalau kamu tidak mendapatkannya ? Muadz menjawab, ”saya akan berijtihad menurut kemampuanku dan saya tidak akan putus asa”, lalu Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda, ”segala puji bagi Allah yang telah merestui utusan Rasulullah dengan apa yang diridhoi Rasulullah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar