Selasa, 01 Juni 2010

PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT DAN MENGELUARKAN ZAKAT


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[ رواه البخاري ومسلم ]
Artinya:
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah e bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta'ala".    (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Orang boleh diperangi dengan syarat :
1.    syirik  - orang syirik = munafiq = kafir
a.    syirik = kafir ( 9:113 )
b.    kafir = munafiq ( 4 : 140 )
c.     orang kafir mati dalam keadaan kafir ( 9 : 80 , 84 )
d.    syirik mati dalam keadaan syirik tidak ada ampun dari Allah ( 4 :48 )

2.    meninggalkan shalat
1-سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ  ( رواه مسلم )
2-عَنْ جَابِرٍ قَالَ  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ (رواه ابو دود)
            Bagaimana orang yg sholatnya jarang jarang ? ..............
*         Ada beberapa pertanyaan Allah  tentang kenikmatan syurga  ( 2 : 214 ) namun Allah mengatakan , jangan tergesa menganggap masuk surge sebelum Allah mengetahui bahwa orang tersebut belum pernah mendapat  cobaan ) / ujian brupa dibawah ini  
                                   1.       kata “cobaan” dalam ayat itu kita ambil contoh para Nabi Dulu yg telah ditanggung syurga oleh Allah misalnya : bagaimana N. Ayyub ,(38:40-44) atau bagaimana sahabat Rasul yang namanya “Hamzah” atau Allah menceritakan  Qs 85 : 4,5,6,7,8.
                                   2.       ada lagi cobaan Allah “ kemelaratan” artinya harta habis untuk membiayai perkembangan perjuangan islam .
                                   3.        ada lagi “digoncang dengan berbagai macam cobaan “( 3:142 )  
*         Catatan:Orang berbuat baik sering disibukkan oleh pekerjaan ! mengapa Ibadah kepada Allah tidak dimasukkan dalam jadwal sibuk ?
*         Masuk surga itu pilihan  tidak seperti banyak anggapan bahwa pokoknya islam pasti masuk syurga paling ke neraka hanya beberapa hari saja lalu  ke surge. Mari kita lihat ayat berikut ini yakni QS  ( 2: 80 , 84 )
3.      tidak mau mengeluarkan zakat
a.Pengertian zakat
b.manfaat diperintah zakat       1. harta dan jiwa bersih ( 9 :103 )
                                                  2.bebas ancaman siksa dunia akherat ( 6 :44 )/( 3 : 178 ) / ( 9:24,35 )


Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.    Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.    Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3.    Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4.    Diperbolehkannya hukuman  mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5.    Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
6.    Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.

 Tema-tema hadits :
1.    Aqidah dan syariat harus ditegakkan : 42 : 13,
2.    Perlindungan terhadap nyawa dan harta : 2 : 188, 4 : 93
3.    Besarnya kedudukan zakat   : 9 : 34
Beberapa Macam sebutan Kafir
Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi dan diperangi.
2. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah [upeti] 3. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai     dengan Negara islam.
4. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar